6 Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli
Pengertian Hak dan Kewajiban – Kerap kita dengar mengenai istilah hak dan kewajiban. Tetapi apa kita telah pahami dan mengerti apa hak dan kewajiban tersebut?. Akan sangat aneh bila kita sering mendengar kata-kata tersebut namun kita tidak mengerti artinya.
Nah, dalam ulasan ini kali, kita akan mengulas lebih dalam mengenai pemahaman hak dan kewajiban secara detail. Baik itu pemahaman pada umumnya atau pengertian menurut beberapa pakar atau ahli yang ada.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Manusia menurut kodratnya, mempunyai hak dan kewajiban atas suatu hal saat menjalankan kehidupan sosialnya dengan manusia lain. Tidak seorang juga manusia yang tidak memiliki hak (Pasal 13 KUH Perdata), tapi resikonya jika seseorang juga mempunyai hak yang serupa dengannya . Maka “hak” kepada pihak satu berpengaruh munculnya “kewajiban” kepada pihak lain untuk menghargai hak itu. Seorang jangan memakai haknya secara bebas, hingga memunculkan rugi atau merasa tidak nikmat ke orang lain.
Misalkan, A memiliki hak atas sebuah rumah karena dia pemiliknya, karena itu seseorang harus menghargai hak A itu. Maknanya, seseorang jangan mengusik pemilikan A atas tempat tinggalnya, karena hak A atas rumah itu diproteksi oleh hukum.
Untuk berlangsungnya “hak dan kewajiban“, dibutuhkan satu “kejadian” yang oleh hukum disambungkan segala hal karena. Maknanya, hak seorang pada suatu hal benda menyebabkan munculnya kewajiban ke orang lain, yakni menghargai dan jangan mengusik hak itu.
Bisa kita simpulkan pengertian hak dan kewajiban pada umumnya. Hak itu memberi kepuasan dan kelonggaran ke pribadi dalam melakukannya, dan kewajiban sebagai limitasi dan beban, hingga yang mencolok adalah sisi aktif dalam jalinan hukum itu, yakni hak. Kita saksikan jika yang secara umum ditonjolkan ialah hak-hak asasi, dan berkenaan kewajiban-kewajiban asasi dapatkah disebutkan tak pernah disebut. Hak-hak asasi seorang tersangka selalu mendapatkan perhatian, selalu ditonjolkan, selalu diperjuangkan, namun kebalikannya kewajiban asasinya pada warga bisa disebutkan tak pernah disentil.
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Setelah kita mengerti Pengertian dari hak dan kewajiban secara umum. Nah, sekarang kita akan bahas pengertian Hak secara spesifik dari para ahli.

1. Pengertian Hak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian hak : menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dapat disimpulkan sebagai wewenang, kekuasaan untuk melakukan perbuatan (karena sudah ditetapkan undang-undang atau ketentuan tertentu), dan kekuasaan yang betul atas suatu hal atau untuk menuntut suatu hal.sebuah hal.
2. Pengertian Hak Menurut Soerjono Soekanto
Pengertian hak dibagi jadi dua sisi, yakni:
- Hak sama arah/ relatif; suatu hak yang mempunyai jalinan dengan hukum perserikatan atau kesepakatan.
- Hak jamak arah/ absolut; Suatu hak yang mempunyai jalinan dengan Hukum Tata Negara, hak personalitas, hak kekerabatan, dan hak atas object material.
3. Pengertian Hak Menurut Srijanti
Menurut Srijanti, hak sebagai komponen normatif yang berperan sebagai kaidah, pelindungan kebebasan dan kebal, dan memungkinkannya warga untuk jaga martabatnya.
4. Pengertian Hak Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro hak ialah kewenangan untuk lakukan atau terima suatu hal yang perlu terus-terusan dilaksanakan atau semestinya diterima oleh subyek tertentu. Dia menjelaskan jika faksi lain belum memperoleh haknya, yang pada konsepnya dapat ditegakkan oleh mereka.
5. Pengertian Hak Menurut Curzon
Menurut Curzon, hak dipisah jadi lima sektor: hak prima, hak primer, hak khalayak, hak positif, hak negatif, dan hak punya. Hak prima ialah hak yang bisa dikerjakan lewat proses hukum, dan hak primer ialah hak yang ditambah lagi hak lain, dengan hak tambahan yang lengkapi hak pokok.
Hak khalayak ialah hak punya seorang, warga dan negara, hak positif ialah hak yang diterima seorang dengan persyaratan suatu tindakan, dan hak negatif didapat dengan persyaratan tidak bertindak apa saja. Dan hak punya ialah hak seorang atas harta benda dan lokasi.
6. Pengertian Hak Menurut John Salmond
Menurut John Salmond, empat pengertian hak ialah hak dalam makna yang paling sempit, kebebasan sipil, hak kekuasaan, dan hak kebal atau kebal. Hak dalam makna sempit ialah hak yang didapat seorang dengan persyaratan penuhi suatu kewajiban. Dalam pada itu, hak atas kebebasan ialah hak seorang untuk beraktivitas dengan ketetapan tidak mengusik atau menyalahi hak seseorang.
Hak kekuasaan ialah hak yang diberi seorang untuk mendapat kekuasaan, mengganti hak, pekerjaan, tanggung-jawab, dan sebagainya lewat lajur dan fasilitas hukum. Hak atas kekebalan atau kekebalan ialah hak untuk dibebaskan selanjutnya oleh advokat seseorang.
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
Setelah kita membahas tentang pengertian Hak menurut para ahli. Sekarang yang akan kita bahas adalah pengertian Kewajiban yang lebih spesifik menurut para ahli.
Sebelum membahas kita harus mengetahui dulu apa itu kewajiban?. Kewajiban adalah hal yang harus di kerjakan atau dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggar.

1. Pengertian Kewajiban Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban ialah suatu hal yang harus dikerjakan, kewajiban (suatu hal yang harus dilakukan).
2. Pengertian Kewajiban Menurut Curzon
Menurut Curzon, kewajiban bisa dipisah jadi lima barisan, yakni kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif, kewajiban universal atau umum, dan kewajiban primer.
- Kewajiban mutlak ialah kewajiban langsung ke orang itu hingga tidak berkaitan dengan hak, dan kewajiban khalayak ialah kewajiban yang tidak muncul sebagai akibatnya karena tindakan yang berlawanan dengan hukum.
- Kewajiban publik: Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah harus patuhi hak publik dan kewajiban perdata, yang ada dari kesepakatan yang berkolerasi dengan hak perdata.
- Kewajiban positif Ialah hal yang menginginkan yang sudah dilakukan dengan suatu hal dan kewajiban yang negatif, yang tidak melaksanakan sesuatu.
- Kewajiban umum atau universal ialah kewajiban yang dibikin untuk semuanya masyarakat negara atau barisan tertentu pada umumnya, dan kewajiban positif ialah kewajiban yang direncanakan untuk membikin ketidaksamaan. Dan kewajiban primer ialah kewajiban untuk menghargai hak khalayak.
- Kewajiban primer; Kewajiban ini tidak tampil dari tindakan menantang hukum. Misalnya ialah kewajiban yang tidak mencemari nama baik, dan kewajiban yang karakternya memberi sangsi, muncul dari sebuah tindakan menantang hukum misalnya membayar kerugian dalam hukum perdata.
3. Pengertian Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban ialah beban pemberian suatu hal yang semestinya cuma dibolehkan atau diberi oleh beberapa faksi, bukan faksi lain. Suatu kewajiban pada konsepnya bisa ditegakkan oleh faksi yang memiliki kepentingan. Kewajiban ialah suatu hal yang perlu dilaksanakan.
Hubungan Di antara Hak dan Kewajiban
Hubungan keduanya berseberangan dan bersebelahan karena dalam hukum ada kewajiban untuk mematuhi hak seseorang dan tidak salah gunakan haknya. Untuk capai kesetimbangan di antara hak dan kewajiban, untuk ketahui status kita.
Sebagai masyarakat negara, dia harus mengerti hak dan kewajibannya. Seorang karyawan negeri atau pemerintahan perlu ketahui hak dan kewajibannya. Seperti ditetapkan oleh hukum dan ketentuan yang berjalan. Saat hak dan kewajiban berimbang dan dihormati, maka kehidupan masyarakat sukses dan aman.
Demikian artikel mengenai Hak dan Kewajiban ini mudah-mudahan berguna dan menambahkan wacana untuk kalian, terima kasih.