(Persekutuan Komanditer) Pengertian CV dan Contohnya
Pengertian CV dan Contohnya – Banyak jenis perusahaan di Indonesia. Beberapa perusahaan itu ikut serta dalam putaran ekonomi negara yang dinaungi oleh payung hukum, terhitung badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV.
Baca juga : CV Adalah Singkatan Dari Commanditaire Vennootschap
CV yang kita ulas kali ini bukanlah curriculum vitae, tetapi commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. Dengan bahasa Jerman, diberi nama kommanditgesellschaft (KG).
Pengertian CV (commanditaire vennootschap)
CV adalah bentuk badan usaha yang dibuat oleh 2 orang ataupun lebih yang selanjutnya memercayakan modal yang dipunyai ke 2 orang atau lebih. Hal tersebut dilaksanakan untuk menjalankan perusahaan itu sekalian dipercayai untuk memimpin perusahaan. Dengan maksud supaya terwujudnya harapan bersama dengan tingkat keterkaitan masing-masing anggotanya berlainan. Maka dari itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang lain.
Dalam pada itu ada banyak pakar yang memiliki pendapat jika CV terbagi dalam sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) mempunyai tanggung-jawab untuk memberi modal CV ke sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggungjawab untuk jalankan aktivitas CV.
Nach, dalam menyaksikan pembagian sekutu ini, ada dua tipe sekutu:
- Sekutu aktif (komplementer), yakni faksi yang jalankan perusahaan dan punyai hak untuk lakukan kesepakatan pada pihak ke-3 .
- Sekutu pasif (komanditer), yakni sekutu yang pekerjaannya cuma memberikan modal dan tidak ikut serta dalam pengendalian usaha, entahlah itu pengurusan atau aktivitas perusahaan.

Ciri-Ciri CV (Persekutuan Komanditer)
Mengutip dari Website Gramedia, berikut ialah beberapa ciri yang ada di persekutuan komanditer.
Terdiri dari 2 ataupun lebih faksi pendiri.
- Minimal mempunyai dua faksi atau sekutu, yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
- Sekutu aktif berperanan dalam mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif pekerjaannya memberikan modal.
- Cuma masyarakat negara Indonesia yang bisa membangun persekutuan komanditer.
- Condong gampang dalam persyaratan keputusannya dalam kerja-sama dengan lembaga-lembaga sah yang lain.
- Tidak ada batasan minimum dalam modal pendirian dan dianggap dengan cara sah atau legal.
Jika kamu mempunyai niat untuk membangun satu persekutuan komanditer atau CV, bagaimana triknya? Nach, kamu harus tahu dahulu mengenai proses membangun persekutuan komanditer.
Masih mengutip sumber yang serupa, berikut prosedur dan tata cara dalam membuat CV (Persekutuan Komanditer) yang perlu diperhatikan.
- Tentukan dua pendiri dari persekutuan komanditer.
- Mempersiapkan beberapa data yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendirian dari persekutuan komanditer.
- Membuat akte pendirian ke notaris.
- Membubuhkan tanda-tangan sebagai pendiri dari persekutuan komanditer.
- Persekutuan komanditer mempunyai dasar hukum sebagai dasar aktivitasnya. Mencuplik dari Ngertihukum.id, berikut dasar hukum persekutuan komanditer.
Dasar hukum dari persekutuan komanditer ada pada Pasal 19 KUHD, yakni perseroan yang tercipta dari pinjamkan uang (perseroan komanditer), dibangun oleh faksi persero yang bertanggungjawab keseluruhannya, dan ada satu faksi pemberi utang uang.
Syarat mendirikan CV
Nach, seterusnya, apa persyaratan untuk membangun persekutuan komanditer? Mencuplik dari IDX Kanal, berikut ialah beberapa ketentuannya.
- Minimum dibangun oleh dua orang, yang bertindak selaku sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Akte notaris dengan bahasa Indonesia.
- Pendiri persekutuan komanditer (CV) yang diartikan harus masyarakat negara Indonesia dan pemilikan diwajibkan 100% oleh masyarakat negara Indonesia.
- Modal asing tidak dikenankan untuk berperan serta.
Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)
Oke, sesudah kita mengetahui beberapa ciri dan persyaratan terciptanya, seterusnya apa tipe persekutuan komanditer? Mencuplik dari Binus Business School, berikut tipe dari persekutuan komanditer.
CV Murni
Persekutuan komanditer tipe ini cuma terdiri dari 1 sekutu komplementer, sementara sekutu yang lain ialah sekutu komanditer.
CV Kombinasi
Pada persekutuan komanditer tipe ini, persekutuan yang terjadi datang dari firma yang membutuhkan tambahan modal. Maka dari itu, sekutu firma jadi faksi yang disebutkan sekutu komplementer, sementara faksi yang lain sebagai sekutu komanditer.
CV Bersaham
Persekutuan komanditer tipe ini ialah persekutuan yang keluarkan saham, tapi tidak dijualbelikan, hingga membuat sekutu-sekutu bisa menggantikan saham.

Contoh Usaha Persekutuan Komanditer
Anggaplah kamu ialah orang yang ingin buka sebuah usaha makanan, lebih persisnya angkringan. Jadi orang yang tidak mempunyai modal usaha, pasti kamu perlu seorang yang dapat menolong kamu dalam memberi modal untuk usaha.
Nach, kebenaran, saya kembali punyai uang dan usaha angkringan ialah suatu hal yang sejak dahulu saya ingin kerjakan juga. Maka dari itu, kita berdua setuju untuk bersekutu untuk jalankan satu usaha kulineran, yang kita berikan nama: CV. Bintang Saja Dech.
Di sini, saya berperanan sebagai sekutu pasif, yang pekerjaannya memberi kamu modal usaha. Tetapi, saya tidak punyai kewajiban untuk membantu kamu dalam mengurus beragam hal dalam usaha.
kamu bertindak selaku sekutu aktif, yang punyai kuasa dalam mengkamula usaha angkringan ini. Di sini, saya tidak dapat mengatur-ngatur kamu dalam usaha angkringan ini, karena saya ialah sekutu pasif.
kamu punyai keuntungan sebagai faksi yang punyai kuasa seutuhnya pada usaha angkringan ini. Tetapi, jika setiap saat usaha ini tidak sedang baik saja, kamu harus juga jadi faksi yang bertanggungjawab sama rugi usaha ini.
Pasti, sesudah menyaksikan contoh itu, membangun sebuah perusahaan pasti punyai resiko yang lumayan besar, khususnya jika sedang rugi.
Ini pada akhirannya akan ikuti masing-masing orang, apa semakin nyaman menjadi pegawai atau siap dengan resiko yang dijamin dalam membuat suatu perusahaan.